Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Terkini | inews | Jum'at, 10 April 2026 - 16:48
share

JAKARTA, iNews.id - Universitas Budi Luhur menonaktifkan dosen berinisial Y yang diduga melecehkan mahasiswi. Penonaktifan berlaku sejak 27 Februari 2026.

“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” kata Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi, dikutip Jumat (10/4/2026).

Namun, Agus menyebut status kepegawaian berada di bawah yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan. 

Dia mengatakan, masa penonaktifan sang dosen belaku sesuai dengan perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.

Agus menjelaskan proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor. Dalam kasus ini, dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden yang terjadi di lingkungan akademik.

“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi,” ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Budi Luhur Deni Mahdiana menyampaikan pihaknya telah menawarkan kepada pihak korban pendampingan psikologis melalui layanan profesional yang tersedia.

“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun, komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” kata Deni

Di samping itu, Deni mengungkapkan ada informasi yang kurang tepat terkait insiden tersebut. Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini berstatus alumni.

“Ada pemberitaan yang kurang tepat, seolah-olah kejadian terjadi pada 2023. Padahal kejadiannya tahun 2021 dan laporan baru disampaikan pada bulan Februari 2026 ,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa pihak korban berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Menanggapi hal itu, Deni mengatakan pihaknya terbuka dan akan menghormati setiap proses yang ditempuh.

Topik Menarik