Ferdinand Sebut Jokowi Tak Berani Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyatakan meyakini Jokowi enggan membawa kasus dugaan pencemaran nama baik ke persidangan. Menurutnya, narasi soal Rp20 miliar terkait Restorative Justice (RJ) perkara tersebut merupakan buatan dari pihak Jokowi.
"Bagi saya ini adalah sebuah konspirasi yang justru dikreasi oleh, saya mengatakan kelompok Solo. Mengapa demikian? Bagi saya ini Pak Jokowi itu adalah sampai sekarang orang yang tidak akan pernah berani perkara ini sampai di pengadilan," kata Ferdinand di program Interupsi iNewsTV, Kamis (9/4/2026).
Ferdinand meyakini, jika perkara ini masuk ke ruang sidang Jokowi akan kesulitan menjawab dari pengacara kubu lawan. Salah satunya perihal pembimbing saat skripsi.
"Salah satunya nanti dijawab, salah satunya adalah kalau pengacara bertanya, 'Siapa sebetulnya dosen pembimbing skripsinya Pak Jokowi?'. Ini akan menjadi satu pertanyaan yang nggak pernah bisa dijawab, karena dulu Pak Jokowi mengaku Pak Kasmujo," ujarnya.
"Pak Kasmujo kemudian belakangan membantah. Dan sampai sekarang kita tidak pernah mendengar lagi siapa sebetulnya dosen pembimbing skripsinya Pak Jokowi," ujar Ferdinand.










