Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Terkini | inews | Kamis, 9 April 2026 - 20:55
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2008-2015. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Salah satu tersangka adalah pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Syarief, Kamis (9/4/2026). 

Adapun tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY sebagai Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD sebagai mantan Crude trading manager di PES

Lalu TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan informasi adanya kebocoran rahasia terkait Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah. Kemudian, para tersangka dari pihak swasta melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral dan Pertamina.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," ujarnya. 

Dari kongkalikong itu, kemudian dikeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang yang lebih panjang dan harga lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92.

"Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya. 

Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut. Sementara tersangka BBG berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan. 

"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," katanya.

Topik Menarik