Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!
JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menyesuaikan harga tiket pesawat. Hal itu menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta rencana stimulus pajak dari pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus berupa PPN 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP).
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (8/4/2026).
5 Tren Baju Lebaran 2026 di Tanah Abang, Gamis Inara Rusli hingga 'Istri Sultan', Bisa Jadi Inspiras
Menurut Glenny, di tengah tekanan industri penerbangan global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga bahan bakar, Garuda Indonesia juga menyiapkan langkah mitigasi. Salah satunya melalui optimalisasi frekuensi dan penyesuaian jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
Glenny menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas industri aviasi nasional.
Dalam kesempatan sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur yang sangat tinggi imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Bahkan harga avtur per April ini naik rerata 70 persen di seluruh Indonesia.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan komponen kenaikan yang ditetapkan pemerintah meliputi Fuel Surcharge ditetapkan 38 persen, berlaku sama antara pesawat jet dan non jet. Selain itu untuk menahan harga tiket tidak terlampau tinggi, Pemerintah juga menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah 11 persen, serta bea Masuk Sparepart 0 persen.
Kebijakan ini akan berlaku 2 bulan, untuk dievaluasi selanjutnya. Namun demikian, Pemerintah masih menahan untuk melakukan evaluasi tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) yang belum diubah sejak tahun 2019.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.








