Polisi Imbau Masyarakat Waspada Potensi Kejahatan Berbasis AI

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Potensi Kejahatan Berbasis AI

Terkini | inews | Selasa, 7 April 2026 - 15:21
share

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya berbagai kasus kejahatan siber, mulai dari penipuan berbasis AI, penyebaran disinformasi, hingga berita bohong atau hoaks.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto mengatakan teknologi AI sejatinya memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun di sisi lain, teknologi tersebut juga dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

“AI ini adalah suatu alat yang berguna dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dapat berbahaya apabila digunakan untuk niat-niat kejahatan,” kata Andrian saat diwawancarai usai menjadi pemateri Dialog Publik bertema “Tantagan Hukum di Era Artificial Intelegence” di Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2026).

Dia menjelaskan, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan AI dalam berbagai modus. Mulai dari pembuatan konten palsu, manipulasi suara dan gambar, hingga penipuan online yang semakin sulit dikenali masyarakat.

Sebab itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang tidak masuk akal di dunia digital. Masyarakat juga diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan.

Menurutnya, langkah sederhana seperti memastikan sumber informasi dan tidak tergiur iming-iming keuntungan besar dapat menjadi cara efektif untuk menghindari kejahatan digital.

“Jadi kalau memang apabila ada sesuatu yang menawarkan yang di luar kewajaran bisa ditanyakan kepada Polri melalui 110 maupun ee media sosial Polri yang lainnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan kejahatan digital. Tanpa adanya kewaspadaan dari masyarakat, berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi canggih akan semakin mudah menjerat korban.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan potensi penyalahgunaan teknologi AI perlu terus dilakukan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk manipulasi informasi yang beredar di ruang digital.

“Bagaimana menyampaikan kewaspadaan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang dilakukan oleh para pelaku penipuan online,” kata Andrian.

Lebih lanjut dia menuturkan, Polri telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan ataupun berkonsultasi terkait dugaan kejahatan siber. Kanal tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan jika menemukan indikasi kejahatan digital.

Salah satu kanal yang dapat digunakan adalah situs patrolisiber. Melalui platform tersebut masyarakat dapat menyampaikan laporan, meminta konsultasi, ataupun mendapatkan informasi terkait penanganan tindak pidana siber.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi akun media sosial resmi Dittipid Siber Bareskrim Polri melalui akun @ccicpolri yang aktif memberikan informasi serta menerima laporan dari masyarakat.

“patrolisiber di situ masyarakat dapat bertanya maupun melaporkan apabila ada hal-hal yang ingin di sampaikan ataupun dilaporkan terkait tidak pidana cyber atau fisik atau intelijen bahkan kita juga mempunyai juga media sosial yaitu CCIC Polri nanti juga bisa di akses di situ,” ujarnya.

Dia mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan kejahatan digital tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir dampak dari kejahatan siber yang semakin kompleks.

Polri pun telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait guna memperkuat penanganan kasus kejahatan digital. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan korban serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Tadi juga kami sampaikan pentingnya kolaborasi, kita sudah kolaborasi dengan sektor terkait, OJK, PPATK, bagaimana supaya kita dapat membantu masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan online,” kata dia.

Topik Menarik