Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Terkini | inews | Selasa, 7 April 2026 - 14:58
share

JAKARTA, iNews.id - Korban keracunan apakah ditanggung BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini sering muncul di tengah maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait skema pembiayaan layanan kesehatan dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk ketika terjadi peristiwa keracunan makanan yang melibatkan banyak orang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia menjelaskan, apabila seseorang mengalami gangguan kesehatan seperti keracunan makanan secara individu atau bukan dalam skala luar biasa, maka biaya pengobatan tetap bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui skema JKN.

“Selama tidak terjadi KLB, maka akan tetap dilayani dengan JKN,” kata Prihati.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa apabila mengalami keracunan yang bersifat individual atau tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa oleh pemerintah daerah.

Namun, skema pembiayaan akan berbeda apabila kasus keracunan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh pemerintah daerah.

Dalam kondisi tersebut, pembiayaan pengobatan korban tidak lagi dibebankan kepada BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Prihati.

Dengan demikian, status KLB yang ditetapkan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menentukan sumber pembiayaan layanan kesehatan bagi korban keracunan massal.

Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan mengatakan dalam praktiknya penanganan korban KLB sering kali dilakukan terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema pembiayaan akhir yang ditetapkan.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan korban dapat dilakukan secara cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang lebih panjang.

“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” kata Gunalan.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting dilakukan agar korban tetap mendapatkan penanganan medis dengan cepat, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan banyak orang.

Adanya mekanisme tersebut, diharapkan penanganan korban dalam situasi Kejadian Luar Biasa dapat berlangsung cepat dan tidak terhambat persoalan pembiayaan.

Masyarakat juga diharapkan memahami tidak semua kasus kesehatan berada dalam skema pembiayaan yang sama, karena ada kondisi tertentu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Karena itu, penetapan status KLB oleh pemerintah daerah menjadi penentu utama apakah biaya pengobatan korban keracunan massal ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau oleh pemerintah daerah.

Melalui penjelasan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai skema pembiayaan layanan kesehatan, khususnya dalam kasus keracunan yang terjadi secara massal maupun individu.

Topik Menarik