Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
"Hari ini (2/4/2026) Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Jumat (3/4/2026).
Dengan pelimpahan ini, kata Budi, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang perdana perkara yang dimaksud.
Selain Sugiri, berkas tersangka lain yang dilimpahkan yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo,
"Maka kemudian kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Kasus ini bermula pada awal 2025 saat Yunus Mahatma menerima informasi Sugiri akan melakukan pergantian posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Mengetahui hal itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diserahkan ke Sugiri agar tidak diganti.
Februari 2025, terjadi penyerahan pertama dari Yunus ke Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Periode April-Agustus 2025, Yunus kembali melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.
Kemudian, terjadi penyerahan uang Rp500 juta melalui kerabat Sugiri pada November 2025. Total, terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar yang dibagi untuk Sugiri Rp900 juta dan Agus Rp325 juta.










