Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste
TRENGGALEK, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan arisan bodong di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pelaku utama berinisial NK ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja panjang jajaran Satreskrim. Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Setelah melakukan gelar perkara, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan dan tersangka tidak memenuhi panggilan hingga Satreskrim Polres Trenggalek menerbitkan DPO atas nama tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Polres Trenggalek kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polda NTT, Polres Belu dan Kantor Imigrasi NTT. Upaya ini membuahkan hasil setelah tersangka terdeteksi berada di Timor Leste.
“Saat mendapatkan informasi bahwa telah dilaporkan ke Polres Trenggalek, tersangka melarikan diri ke Timor Leste. Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim kemudian ditindak lanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu,” katanya.
Tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Mereka mengaku menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan yang dijalankan tersangka.
Dalam praktiknya, korban ditawari mengikuti arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun saat jatuh tempo, korban tidak menerima uang seperti yang dijanjikan.
“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,” katanya.
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta. Jumlah korban pun diperkirakan masih bisa bertambah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara atau denda kategori IV.









