Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Nasional | inews | Kamis, 2 April 2026 - 20:14
share

PELALAWAN, iNews.id – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis (2/4/2026). Tersangka Sunardi merupakan anggota DPRD Pelalawan. 

Pantauan di lokasi, tersangka diantar penyidik dengan pengawalan ketat menggunakan tiga minibus. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, politisi yang telah menjabat selama tiga periode ini sempat ditahan di sel sementara bersama tahanan lainnya. 

Sunardi didampingi kuasa hukumnya kemudian dipanggil ke ruang pemeriksaan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) untuk menandatangani berkas pelimpahan. 

Rencananya, Sunardi segera digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, Sunardi diketahui telah mendekam di sel Mapolres Pelalawan sejak 27 Februari 2026. 

Sunardi merupakan sosok yang cukup vokal di Dapil Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan. Ia tercatat menjabat sebagai anggota legislatif dalam tiga periode. 

Menyikapi kasus yang melilitnya, Sunardi mengaku ikhlas dan siap menjalani proses hukum. "Badai pasti berlalu, politik itu hanya sesaat. Selesai masalah ini, saya akan fokus ke keluarga," ujarnya di sela pemeriksaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan menjelaskan, Sunardi diduga menggunakan ijazah Paket C palsu asal Provinsi Lampung untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 dan 2024.

Kepastian palsunya dokumen tersebut diperkuat oleh putusan perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). "Berdasarkan keputusan MA tersebut, kami optimis dan yakin menang di persidangan nantinya," kata Rezi. 

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. 

Sunardi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. 

Kuasa hukum tersangka, Tatang Supryoga mengatakan, kliennya akan mengikuti proses persidangan secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim.

Topik Menarik