OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 233 pelaku pasar modal dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar. Denda tersebut pada periode Januari hingga 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, sanksi tersebut mencakup penanganan berbagai kasus pelanggaran, termasuk manipulasi pasar atau goreng saham yang selama ini menjadi perhatian investor dan pelaku industri.
"Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak, termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hasan menambahkan, dari total nilai sanksi tersebut, denda yang berkaitan langsung dengan penanganan manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar. Dia menegaskan, penegakan hukum itu akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar dan menjaga kepercayaan investor.
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," tuturnya.
Selain penegakan hukum, Hasan menyatakan reformasi pasar modal nasional yang digulirkan sejak awal Februari 2026 telah berjalan secara konkret dan terukur.
Dia menyebut, empat inisiatif utama yang dirancang sebagai respons cepat terhadap masukan global index provider dan investor telah berhasil diselesaikan sesuai target pada akhir Maret 2026.
Hasan menjelaskan, empat fokus reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan, peningkatan kualitas data investor, serta penguatan kebijakan peningkatan free float.
Try Sutrisno Wafat, Istana Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari
Menurut Hasan, inisiatif tersebut dijalankan sebagai satu kesatuan kebijakan yang saling terintegrasi untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas pasar modal nasional dengan peaksanaan dikawal bersama lembaga self-regulatory organization (SRO), yakni BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Secara umum kami sampaikan bahwa OJK, bersama SRO dalam hal ini BEI dan KSEI sudah mengawal dan menghadirkan inisiatif atau solusi atas fokus 4 inisiatif dimaksud, dan Alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin, yang sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan," ucapnya.










