Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus hukum yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Mereka meminta Kepala Kejari (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan Amsal terkait pembuatan video profil desa di Karo, Sumatra Utara.
"Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dia meminta agar Kajari Karo memberikan argumentasi atas tuduhan Amsal Sitepu melakukan penggelembungan harga.
"Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?" ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan penahanan tidak lagi murni subjektif, melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru.
Try Sutrisno Wafat, Istana Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari
Menurut dia, aturan itu menyatakan penahanan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan dan permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
Dia pun mempertanyakan dasar penahanan Amsal berdasarkan pasal tersebut.
"Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?" ujar Habiburokhman.
Diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, senilai Rp202,1 juta.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.
"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tuturnya.










