Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Terkini | inews | Rabu, 1 April 2026 - 21:36
share

JAKARTA, iNews.id - Rismon Sianipar mengantongi restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kesepakatan ini sekaligus menandai langkah baru Rismon yang tidak lagi sejalan dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Rismon mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani kesepakatan RJ atas empat laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Proses ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai.

Empat laporan tersebut berasal dari Jokowi, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan. Keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur restorative justice.

"Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan," ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Dia menjelaskan, kesepakatan ini menjadi bagian dari proses menuju penghentian penyidikan atau SP3. Rismon juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa intervensi pihak mana pun.

"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," tegas dia.

Setelah ini, Rismon akan melanjutkan penelitian terbaru terkait ijazah Jokowi. Dia bahkan berencana menerbitkan buku baru dengan kesimpulan yang berbeda dari buku sebelumnya yang ditulis bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujar dia. 

Topik Menarik