Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan
JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan di PN Medan, Senin (1/4/2026).
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga menetapkan pemulihan hak-hak terdakwa.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” katanya.
Hakim turut memerintahkan pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat Amsal seperti semula sebelum terseret perkara hukum tersebut.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucapnya.
Mendengar putusan tersebut, Amsal langsung menangis haru dan bersujud di ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur. Dia menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Terima kasih teman-teman semuanya, air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk khusus Amsal saja, melainkan untuk semua perjuangan ekonomi kreatif di Indonesia. Air mata ini adalah air mata kebebasan,” ujar Amsal.
Dia juga mengaku bersyukur setelah 131 hari menjalani proses hukum, akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Amsal mengungkapkan kerinduannya terhadap suasana rumah, termasuk masakan sang istri.
“Ini terjadi karena anugerah Tuhan yang menggerakkan hati orang-orang untuk menolong saya memperjuangkan keadilan,” katanya.










