Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo, 3 Tersangka Ditahan
PURWOREJO, iNews.id - Kasus terhentinya pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo, Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AG, mantan Kepala Bidang Porapar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, H selaku direktur perusahaan pelaksana proyek serta WH dari pihak konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Widi Trismono menyampaikan bahwa ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.
Penahanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan lansekap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp9,6 miliar.
“Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Widi dikutip dari iNews Pantura, Rabu (1/4/2026).
Dalam penyelidikan, AG diduga tetap menyetujui pencairan anggaran hingga 100 persen meskipun realisasi pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Sementara itu, H selaku pelaksana proyek tidak mengerjakan pembangunan sesuai rencana teknis. Adapun WH dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Proyek Mini Zoo tersebut berlokasi di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo. Awalnya, pemerintah daerah menganggarkan dana sekitar Rp9,69 miliar. Setelah proses lelang, proyek dikerjakan dengan nilai kontrak Rp9,49 miliar, sedangkan jasa pengawasan senilai Rp188 juta.
Pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari, mulai awal Juli hingga akhir Desember 2023. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Bangunan yang ada tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menimbulkan kerugian negara, juga menghambat pengembangan fasilitas wisata yang diharapkan dapat mendukung perekonomian daerah.








