Puspom TNI Sempat Tak Diizinkan Dokter Periksa Andrie Yunus, Surati LPSK

Puspom TNI Sempat Tak Diizinkan Dokter Periksa Andrie Yunus, Surati LPSK

Terkini | inews | Selasa, 31 Maret 2026 - 22:29
share

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pasalnya, Andrie saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (31/3/2026).

Aulia memaparkan, TNI sebenarnya sempat berupaya meminta keterangan terhadap Andrie pada 19 Maret 2026. Namun, saat itu dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.

"Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," ucap dia.

Dia memastikan, TNI akan melakukan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras ini secara terbuka dan profesional.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan kondisi terkini Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus usai disiram air keras. Berdasarkan keterangan tim dokter Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, proses pemulihan Andrie membutuhkan waktu hingga dua tahun.

"Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini, namun operasi dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Komnas HAM, Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Adapun biaya selama perawatan medis di RSCM ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa biaya penanganan medis sejauh ini ditanggung oleh LPSK," katanya.

Topik Menarik