Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap
BATAM, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Batam. Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial SP ditangkap pada Jumat (27/3/2026) malam di hotel di kawasan Lubuk Baja.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait praktik penukaran uang THR yang mencurigakan.
“Setelah menerima dua laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Ipda Riyanto, Selasa (31/3/2026).
Aksi penipuan tersebut terjadi pada 13-14 Maret 2026 di wilayah Tiban Baru dan Kantor Camat Sekupang. Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000-Rp20.000 yang banyak dibutuhkan masyarakat menjelang Lebaran.
Korban yang tertarik diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang diinginkan ke rekening pelaku. Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak menepati janjinya.
“Uang penukaran dijanjikan akan diberikan pada 16 Maret, tetapi tidak pernah direalisasikan,” ucapnya.
Dari hasil pendataan, jumlah korban mencapai 13 orang, baik individu maupun pelaku usaha, dengan total kerugian sekitar Rp112,1 juta.
Selama menjalankan aksinya, pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di kawasan Lubuk Baja dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.










