10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan drastis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menjelang penutupan masa lapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Hingga Senin, 30 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, jumlah SPT yang masuk telah menembus angka psikologis 10,12 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menuturkan, capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam 24 jam terakhir, di mana posisi pelaporan kini tercatat sebesar 10.124.668 SPT.
"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 30 Maret 2026 pukul 24:00 WIB untuk periode s.d. 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.124.668 SPT,” ucap Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Secara rinci, laporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan sebanyak 8.877.779 laporan dan WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 1.039.175 laporan.
Untuk kategori WP Badan dengan periode tahun buku Januari-Desember, tercatat sebanyak 205.752 laporan (Rupiah) dan 145 laporan (dolar AS).
Sisanya merupakan laporan dari WP Badan dengan beda tahun buku yang telah dilaporkan secara bertahap sejak Agustus 2025.
Sejalan dengan kepatuhan pelaporan, adopsi sistem perpajakan terbaru Coretax juga menunjukkan angka yang impresif. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun kini mencapai 17.367.922.
Adapun rincian aktivasi akun Coretax DJP diantaranya WP Orang Pribadi 16.310.079 akun, WP Badan 967.121 akun, WP Instansi Pemerintah 90.495 akun dan WP PMSE 227 akun.
Mengingat hari ini adalah batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (31 Maret), DJP mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya melalui kanal elektronik guna menghindari potensi kepadatan trafik jaringan di jam-jam terakhir.
Sebagai perbandingan, terjadi penambahan sekitar 373 ribu laporan SPT hanya dalam waktu satu hari (dari data 29 Maret).










