Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube
BANDUNG, iNews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa YouTuber Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin siang (30/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, pemilik nama asli Adimas Firdaus Putra Nasihan ini blak-blakan mengenai video viral yang berisi hinaan terhadap Suku Sunda dan suporter Viking Persib Club.
Di depan majelis hakim, Resbob mengakui bahwa sebelum melakukan siaran langsung di kanal YouTube-nya, ia sempat mengonsumsi minuman keras jenis moke.
Meski berdalih tidak sepenuhnya terpengaruh alkohol saat berbicara, Resbob tak menampik kalimat-kalimat rasis yang dilontarkannya telah melukai hati masyarakat Sunda. Ia mengaku baru menyadari dampak ucapannya keesokan harinya setelah dikabari oleh rekannya.
"Saya tidak menyadarinya sejak awal. Baru besoknya teman memberi tahu bahwa video itu viral dan memicu kemarahan besar di media sosial," ungkap Resbob di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, sempat memberikan nasihat menohok kepada terdakwa. Hakim mengibaratkan bahwa setiap kata yang keluar dari mulut adalah cerminan dari isi hati yang paling dalam.
Menariknya, usai persidangan, Resbob mengungkapkan keinginan tak terduga. Setelah terdepak (Drop Out) dari salah satu kampus di Surabaya, ia berniat melanjutkan studinya di Universitas Pasundaan (Unpas) Bandung.
Alasannya, ia ingin mendapatkan pendidikan karakter dan mempelajari adat istiadat Suku Sunda secara lebih mendalam sebagai bentuk penebusan atas kesalahannya.
Dalam kesempatan yang sama, Resbob menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan. Dia berharap permohonan maafnya diterima oleh seluruh masyarakat Jawa Barat dan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh warga Sunda," tuturnya.
Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (1/4/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.










