Anak-Anak Rentan Alami Gangguan Mental akibat Medsos, Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id – Paparan media sosial yang semakin masif di kalangan anak-anak kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan, penggunaan media sosial tanpa kontrol dapat memicu berbagai gangguan psikologis hingga menghambat tumbuh kembang anak.
Peringatan ini disampaikan IDAI seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut diperkuat dengan aturan Kementerian Komunikasi dan Digital yang mewajibkan penonaktifan akun anak di sejumlah platform digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, mengungkapkan dampak media sosial terhadap anak bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan sudah terbukti secara ilmiah.
"Anak-anak yang terpapar gawai dan media sosial secara berlebihan berisiko mengalami berbagai gangguan, baik secara emosional maupun perilaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2026).
Tasya Farasya Klarifikasi Soal Spill Skincare: Minta Maaf tapi Tetap Tegas Soal Transparansi
Menurut IDAI, anak yang belum matang secara psikologis cenderung kesulitan mengelola emosi saat berinteraksi di dunia digital. Kondisi ini membuat mereka rentan mengalami kecemasan, stres, hingga kecanduan.
Tak hanya itu, paparan konten media sosial tanpa filter juga berpotensi memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak. Mereka bisa terdorong membandingkan diri dengan orang lain, mengalami tekanan sosial, bahkan kehilangan kemampuan bersosialisasi di dunia nyata.
IDAI juga menyoroti bahwa secara neurologis, anak belum siap menghadapi kompleksitas media sosial. Kemampuan untuk menilai risiko, mengontrol diri, dan memahami konsekuensi masih dalam tahap perkembangan.
Orang Tua Wajib Dampingi Anak saat Mengakses Ponsel
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI dr Fitri Hartanto menambahkan bahwa kondisi ini diperparah jika anak tidak mendapat pendampingan dari orang tua.
"Tanpa pendampingan, anak bisa menjadikan media sosial sebagai pelarian. Ini yang berbahaya, karena masalah tidak terselesaikan, justru bertambah," katanya.
IDAI menegaskan, pembatasan usia akses media sosial hingga 16 tahun merupakan langkah preventif untuk menekan risiko gangguan mental pada anak. Di usia tersebut, anak dinilai mulai memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik.
Namun demikian, IDAI mengingatkan bahwa kebijakan saja tidak cukup. Peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kesehatan mental anak di era digital.
Anak, kata dr Fitri, perlu diarahkan untuk lebih banyak beraktivitas fisik, berinteraksi secara langsung, serta memiliki ruang komunikasi yang terbuka di dalam keluarga.
"Yang kita jaga bukan hanya akses anak terhadap gawai, tetapi masa depan mereka," ujar dr Fitri.
Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang mencapai puluhan juta, IDAI menilai perlindungan dari dampak negatif media sosial harus menjadi gerakan bersama. Tanpa langkah serius, generasi muda berisiko tumbuh dengan masalah mental, kecanduan digital, dan lemahnya kemampuan sosial.
Pembatasan media sosial pun dipandang bukan sebagai larangan, melainkan bentuk perlindungan agar anak tidak terpapar risiko sebelum mereka benar-benar siap menghadapinya.










