Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice) terkait perkara yang dihadapinya. Dia bahkan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa sekaligus menanggapi kabar yang menyebut dirinya akan mengajukan restorative justice kepada Jokowi.
"Sekali lagi, sebagai penegasan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, insya Allah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun," ujar Dokter Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (26/3/2026).
Menurut Tifa, kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap karya ilmiah yang dia hasilkan. Karena itu, dia menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepada pihak mana pun, termasuk Jokowi.
"Karena, yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun," ujar Tifa.
Tifa menilai, pelapor dalam perkara tersebut ingin kasus segera berakhir. Salah satu caranya, kata dia, dengan mendorong para tersangka untuk meminta maaf kepada pihak Jokowi.
"Secara kalkulasi nalar mereka itu, mereka itu sangat berharap agar kasus ini berhenti. Dengan cara apa? Dengan cara semua tersangka itu minta maaf. Dengan cara semua tersangka itu minta ampun, minta maaf gitu. Artinya mengakui kesalahan, telah melakukan penelitian, telah melakukan investigasi, gitu ya," kata dia.
Sebelumnya, Rismon Sianipar yang sempat berada dalam satu kubu dengan Roy Suryo dan lainnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Rismon saat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret 2026. Dalam kunjungan tersebut, Rismon juga membawa buah tangan berupa kain ulos dan makanan.









