Wali Kota Tegal Dedy Yon Bongkar Warung Aceh Diduga Jual Obat Terlarang
TEGAL, iNews.id – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengambil tindakan tegas dengan memimpin langsung pembongkaran sejumlah Warung Aceh yang diduga kuat menjual obat-obatan terlarang. Aksi ini dilakukan bersama aparat gabungan dari Polres Tegal Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Kamis (26/3/2026).
Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan liar tak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan AR Hakim, Kapten Sudibyo, Kolonel Sugiono, Dr. Cipto Mangunkusumo, hingga Kapten Ismail.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal. Di antaranya adalah pil jenis Hexymer warna kuning, pil putih tanpa label, serta ribuan bungkus sisa pemakaian.
Menariknya, petugas juga mengamankan sebuah buku tebal berwarna hijau yang diduga berisi catatan aliran dana. Buku tersebut disinyalir merupakan daftar setoran kepada sejumlah oknum yang selama ini menjadi "beking" operasional warung-warung tersebut.
"Kita tidak hanya menertibkan bangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tak berizin, tetapi juga menyelamatkan generasi muda. Warung-warung ini sangat meresahkan karena menyasar pelajar dan mahasiswa sebagai konsumennya," kata Dedy Yon Supriyono di lokasi pembongkaran.
Langkah berani Wali Kota ini mendapat apresiasi luas dari warga setempat. Bahkan, sejumlah warga di kawasan Sumur Panggang ikut turun tangan membantu petugas membongkar material warung agar tidak bisa digunakan kembali untuk berjualan.
"Kami sangat mendukung aksi ini. Keberadaan warung-warung tersebut sudah lama dicurigai dan membuat orang tua khawatir akan masa depan anak-anak di sini," ujar Anto, salah seorang warga.
Pasca-pembongkaran, Pemerintah Kota Tegal berencana memanggil para pedagang yang terlibat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Wali Kota menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat agar praktik serupa tidak muncul kembali di lokasi yang berbeda.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami temuan buku catatan aliran dana tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta oknum-oknum yang diduga terlibat melindungi bisnis haram tersebut.










