KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut, sehingga permohonan tersebut dikabulkan.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadiran Yaqut saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi pengalihan status tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.










