155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Terkini | inews | Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:53
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 155.908 warga binaan. Pemberian remisi ini dilakukan dalam momen Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menerangkan, pemerintah memberikan remisi kepada 155.908 narapidana yang terdiri atas 154.785 napi dewasa dan 1.123 napi anak sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

"RK dan PMP khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ucap Mashudi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Secara total, dari jumlah narapidana penerima remisi lebaran, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.

"Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tambah Mashudi.

Mashudi juga menegaskan kebijakan ini akan mampu mendorong efisiensi pada anggaran negara. Menurutnya total penghematan bisa mencapai Rp109 miliar.

"Kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan dengan potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000," katanya.

Topik Menarik