Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam Whiterabit, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 17 Maret 2026. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, diperoleh Informasi bahwa tempat hiburan malam yang terdapat peredaran narkotika adalah Whiterabit,” kata Dir Tipid Narkoba, Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Kamis (19/3/2026).
Dalam operasi itu, polisi menangkap lima orang tersangka yakni Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23) dan Erwin Septian alias Ewing (36).
Ridwan berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar narkotika. Hal itu sesuai dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna merah muda, beberapa cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, serta uang tunai sebesar Rp7,2 juta.
Lalu, Ewing diduga merupakan bandar atau penyedia utama narkotika lain seperti Ridwan. Dari tangannya disita 115 butir pil ekstasi, kristal putih diduga ketamin, 49 cartridge berisi cairan etomidate, puluhan kemasan happy water, sampai uang tunai Rp74 juta.
Semua barang haram termasuk whip pink atau gas tertawa milik kedua bandar, turut diedarkan ketiga tersangka lainnya seperti Rully Endrae selaku supervisor yang akan menghubungi kedua bandar jika ada pesanan narkoba.
Rully turut dibantu dua waiters yakni Sean dan Kiki. Mereka merupakan orang yang akan melayani langsung para pemesan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Saat ini, tempat hiburan malam Whiterabit telah dipasang garis polisi untuk penyidikan.










