Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

Nasional | inews | Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:27
share

PEMALANG, iNews.id - Satgas Kamseltibcarlantas Polres Pemalang dari Polda Jawa Tengah melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Exit Tol Gandulan KM 312 A, Kabupaten Pemalang sejak Jumat (13/3/2026) sore.

Kegiatan ini dipusatkan di Simpang Susun Exit Tol KM 312 A Gandulan dan Pos Terpadu Gandulan sebagai bagian dari pengamanan arus mudik dalam Operasi Ketupat Candi 2026.

Petugas menargetkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi di jalan tol, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang masih melintas di ruas tol. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan keluar menuju jalur arteri untuk menghindari kepadatan lalu lintas di jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.

Selain itu, para pengemudi juga diberikan sosialisasi mengenai kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik.

Para sopir selanjutnya diarahkan menuju kantong parkir terdekat untuk menunggu hingga masa pembatasan operasional berakhir.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Aturan tersebut tercantum dalam SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan Nomor 20/KPTS/Db/2026.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, menjelaskan bahwa penyekatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Sabtu (14/3/2026).

Kombes Artanto juga mengimbau para pengusaha jasa angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sangat penting guna mendukung kelancaran arus mudik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan.

Polda Jatengberharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal sehingga perjalanan masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Topik Menarik