Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Terkini | inews | Jum'at, 13 Maret 2026 - 16:04
share

LABUHANBATU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pedagang ayam asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatra Utara (Sumut). Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes atas tagihan pajak yang diterima.

Aksi protes tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sore setelah rekening bank milik pasangan tersebut diblokir oleh otoritas pajak. Pemblokiran dilakukan karena keduanya disebut memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp768 juta.

Dewi Astuti, pedagang ayam broiler yang menerima tagihan tersebut, mengaku terkejut dengan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan usaha yang dijalaninya sehari-hari sebagai pedagang ayam.

"Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi," ujarnya dikutip dari tayangan iNews TV, Jumat (13/3/2026).

Akibat pemblokiran rekening tersebut, Dewi mengaku kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi keluarga. Uang yang tersimpan di rekening bank tidak dapat ditarik sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini," katanya.

Situasi di kantor pajak sempat memanas saat Dewi dan suaminya bertemu dengan petugas bagian pengawas. Mereka menilai petugas tidak memberikan solusi yang jelas atas permasalahan yang mereka alami.

Merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Dewi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. Dia bahkan meminta Menteri Keuangan turun tangan untuk meninjau kembali tagihan pajak yang dikenakan kepada usaha kecil miliknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan pajak sebesar Rp768 juta tersebut maupun alasan pemblokiran rekening yang dilakukan.

Topik Menarik