Fix! Siswa SD-SMA Tak Boleh Pakai AI Instan seperti ChatGPT
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) bagi anak-anak. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, siswa dari jenjang SD hingga SMA tidak diperkenankan menggunakan AI secara instan seperti ChatGPT dalam proses pembelajaran.
SKB tersebut ditandatangani tujuh menteri di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3/2026). Penandatanganan ini menjadi langkah pemerintah untuk mengatur sekaligus memitigasi risiko penggunaan teknologi digital dan AI terhadap anak.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan kebijakan ini bukan bertujuan melarang penggunaan teknologi, melainkan mengatur agar pemanfaatannya lebih bijak dan sesuai kebutuhan pendidikan.
"SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan anak-anak kita," kata Pratikno.
Menurut dia, penggunaan AI secara instan seperti bertanya langsung ke platform AI dikhawatirkan dapat menurunkan kemampuan kognitif, reflektif, serta daya kritis siswa. Selain itu, penggunaan teknologi digital tanpa kontrol juga berpotensi meningkatkan screen time berlebih hingga memicu gangguan kesehatan mental yang berdampak pada akademik.
Karena itu, pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI yang akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan lingkungan keluarga.
Dalam aturan tersebut, penggunaan teknologi digital dan AI akan disesuaikan dengan usia anak. Semakin rendah jenjang pendidikan, maka pengawasan dan pembatasan akan semakin ketat, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses.
"Semakin ke atas jenjang pendidikannya tentu akan semakin longgar. Tapi untuk usia dini hingga pendidikan dasar, penggunaan teknologi harus lebih terkontrol, baik dari sisi waktu maupun konten," ujar Pratikno.
Meski demikian, Pratikno menegaskan AI tidak sepenuhnya dilarang bagi siswa. Teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan selama digunakan dalam konteks pembelajaran dan dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
Sebagai contoh, siswa dapat menggunakan teknologi berbasis AI untuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau sistem pembelajaran digital yang memang dibuat untuk mendukung proses belajar.
"Misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan sejenisnya itu yang tidak dianjurkan secara instan. Tapi kalau AI digunakan untuk simulasi pembelajaran atau aplikasi pendidikan yang memang dirancang untuk belajar, itu tetap diperbolehkan," jelasnya.
Pemerintah berharap melalui SKB tujuh menteri ini, pemanfaatan teknologi digital dan AI oleh anak-anak Indonesia dapat menjadi lebih positif, sekaligus meminimalkan berbagai risiko negatif yang mungkin muncul.










