Rismon Minta Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ikut-Ikut Eggi Sudjana?
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menanggapi langkah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Refly mempertanyakan apakah pengajuan RJ tersebut benar-benar merupakan keputusan pribadi Rismon atau justru terjadi karena adanya tekanan.
“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta restorative justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Refly mengatakan pihaknya tidak mengikuti secara detail setiap langkah yang diambil Rismon. Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Rismon yang memilih menempuh jalur RJ.
Dia juga mengungkapkan hingga kini belum berhasil menghubungi Rismon untuk meminta penjelasan mengenai keputusan tersebut.
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: "mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?”,” ujar dia.
Refly menambahkan, apabila permohonan RJ tersebut diajukan murni atas kehendak pribadi Rismon, pihaknya akan menghormati pilihan tersebut. Selanjutnya, mereka akan menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun apabila pengajuan RJ dilakukan karena adanya tekanan, Refly menegaskan timnya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan secara adil.
“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” kata Refly.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyampaikan bahwa salah satu tersangka, Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice.
"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.
Sebelum Rismon, dua tersangka lain kasus ini yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan restorative justice. Akhirnya, status tersangka keduanya gugur.










