Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu
LABUHANBATU, iNews.id - Adu mulut antara pengendara mobil dengan warga terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Haji Adam Malik, Kayu Raja, Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (11/3/2026) pagi. Keributan dipicu saat pengendara mobil tidak terima ditegur karena diduga membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.
Peristiwa tersebut bermula ketika kepala lingkungan bersama warga setempat memergoki pengendara mobil yang membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran yang diberikan justru memicu cekcok hingga suasana sempat memanas dan hampir berujung baku hantam.
Pengendara mobil yang ditegur terlihat tidak terima dan bahkan menantang warga untuk memviralkan kejadian tersebut. Seorang wanita yang berada di dalam mobil juga ikut menanggapi dan menyebut kepala lingkungan tidak mungkin bisa melarang banyak orang membuang sampah di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, pengendara mobil tersebut langsung meninggalkan lokasi dengan memacu kendaraannya.
Mengintip Lebih Dekat Kecanggihan Rudal QW-3 dan Ranpur P6, Alutsista Canggih Terbaru TNI AU
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar mengatakan bahwa lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.
Padahal, di kawasan itu telah dipasang papan imbauan larangan membuang sampah karena bau menyengat sering mengganggu pengguna jalan yang melintas.
"Dia membuang sampah di sini dan petugas berupaya menangkapnya tapi dia lari ke arah utara," ujar Syahbela Rusli di lokasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya telah mendirikan pos penjagaan di sekitar lokasi agar kawasan tersebut terbebas dari tumpukan sampah.
Sebelumnya, sejumlah warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan juga pernah dipanggil ke kantor dinas untuk diberikan edukasi dan imbauan.
Namun, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.










