Tak Kuat Sembunyi, Penembak Teman Duel Kartu di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Tak Kuat Sembunyi, Penembak Teman Duel Kartu di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

Nasional | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51
share

LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Pelarian GU (32), pelaku penembakan terhadap teman main kartu di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berakhir. Setelah bersembunyi dari kejaran petugas, pelaku tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Timur dengan didampingi pihak keluarga dan aparat desa setempat. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Boyoh mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Rabu (11/3/2026). Langkah ini diambil setelah adanya pendekatan persuasif dan bujukan dari pihak keluarga agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah pihak keluarga dan aparat desa melakukan komunikasi. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Stefanus. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka GU mengakui telah menembak korban berinisial HR pada Selasa dini hari kemarin. Aksi nekat itu dipicu oleh emosi sesaat karena tersangka tidak terima diejek saat kalah bermain kartu remi.

Dalam permainan tersebut, disepakati bahwa pihak yang kalah harus menjalani hukuman duduk jongkok. Tersangka yang kalah telak merasa terhina saat diejek oleh korban karena menjadi orang yang paling lama duduk jongkok. Gelap mata, GU kemudian mencabut senpi rakitan dan melepaskan tembakan ke arah perut dan kepala korban hingga tewas.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pemuda berusia 32 tahun ini kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. Kami juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki oleh tersangka," kata Kasat Reskrim.

Topik Menarik