Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Berita Utama | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menetapkan lima nama sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, Rabu (11/3/2026).

Lima nama yang ditetapkan tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.

“Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 untuk lima jabatan,” ujar Misbakhun kepada awak media.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah Komisi XI DPR menilai kemampuan, kapasitas, dan kompetensi para calon yang mengikuti uji kelayakan.

Menurutnya, penetapan kembali Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK didasarkan pada kinerjanya yang dinilai mampu memberikan respons positif terhadap berbagai persoalan fundamental di lembaga tersebut dalam periode sebelumnya.

"Kita menetapkan kembali Ibu Kiki, karena dalam periode yang pendek, beliau bisa memberikan respons yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK," katanya.

Sementara itu, Hasan Fawzi dinilai mampu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait sejumlah isu strategis, termasuk terkait indeks MSCI, serta menunjukkan kapasitas yang baik dalam presentasi selama proses uji kelayakan.

"Hasan Fawzi juga memberikan respon-respon yang sangat memadai terhadap beberapa isu MSCI, kemudian mereka juga bisa merepresentasikan, melakukan presentasi yang sangat bagus tadi, sehingga pilihan-pilihan itu adalah sebuah pilihan yang menurut saya berdasarkan kemampuan, kapasitas dan kompetensi yang mereka miliki," ucapnya.

Selain itu, Misbakhun juga menilai Adi Budiarso memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta terlibat dalam berbagai penyusunan regulasi, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini dinilai menjadi modal penting untuk menangani pengawasan di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital.

Topik Menarik