BGN Peringatkan Mitra dah Yayasan Tak Buat Koperasi Hanya untuk Kedok Monopoli

BGN Peringatkan Mitra dah Yayasan Tak Buat Koperasi Hanya untuk Kedok Monopoli

Terkini | inews | Rabu, 11 Maret 2026 - 18:37
share

SERANG, iNews.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memperingatkan yayasan dan mitra untuk tidak membentuk koperasi hanya untuk memonopoli dan menguasai rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).  

Hal ini disampaikan Nanik dalam acara Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG di Kota Serang, Banten, awal pekan ini.

“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi, aneh-aneh aja ini…,” ucap Nanik.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025, terutama pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggaraan Makan bergizi Gratis (MBG) memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.

“Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian," tuturnya.

Selama ini Nanik sering mendapat laporan bahwa banyak mitra yang membuat koperasi sendiri untuk memasok bahan baku pangan ke SPPG-SPPG. Bukannya untuk membantu para petani, peternak kecil dan UMKM, agar dapat memasarkan produksinya, mitra dan yayasan justru mencari untung dengan membentuk koperasi jadi-jadian.

“Mereka membentuk Koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” ujarnya.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu menegaskan bahwa program MBG tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak saja. 

Sebab, program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto ini sesungguhnya juga ditujukan untuk menumbuhkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) BGN, Tengku Syahdana juga mengatakan bahwa timnya menemukan sejumlah pola persoalan tata kelola dapur MBG. Ada SPPG yang didominasi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan, termasuk pasokan bahan pangan. 

“Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri,” kata Tengku.

Ada pula mitra dan yayasan yang terlalu dominan dalam mengelola dapur sehingga membuka peluang terjadinya praktik monopoli pasokan bahan pangan. 

“Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik,” kata Tengku. 

Namun, ada pula Kepala SPPG yang berkolusi dengan mitra dan yayasan dalam mengatur bahan pangan dan harganya.

Karena itu, Nanik menegaskan bahwa SPPG wajib memprioritaskan pemakain bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan kecil, serta pelaku usaha lokal di sekitar dapur sebelum mencari pasokan dari wilayah lain. 

“Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” kata Nanik.

SPPG juga tidak boleh bergantung pada satu atau dua pemasok bahan pangan. Apalagi jika pasokan bahan pangan itu dilakukan supplier yang dikendalikan mitra atau yayasan, termasuk koperasi milik Yayasan. 

Setiap dapur wajib melibatkan minimal 15 supplier untuk mencegah praktik monopoli. Hal ini juga sekaligus untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi program MBG ini juga dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar dapur.

Menurut Nanik, penggunaan supplier dalam jumlah terbatas berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan tujuan program MBG sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. 

“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu,

Setiap jenis bahan pangan harus disuplai pelaku usaha yang berbeda, mulai dari pemasok tempe, tahu, telur, ayam, daging, sayuran, hingga buah. 

“Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” tuturnya.

Nanik menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan. 

“Jadi, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Nur.

Topik Menarik