Gugatan Dikabulkan, KIP Perintahkan Kemendikdasmen Buka Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id- Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keputusan ini mewajibkan pihak kementerian untuk membuka akses informasi yang sebelumnya dipersoalkan oleh pemohon.
Dalam perkara dengan nomor registrasi 083/X/KIP-PSI/2025 tersebut, Bonatua secara spesifik menuntut transparansi mengenai dokumen penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen yang dimaksud adalah bukti penyetaraan ijazah dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney, Australia, yang kini status informasinya dinyatakan sebagai data terbuka bagi pemohon.
"Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Dalam putusannya, KIP juga sekaligus membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemendikdasmen Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025 tentang penetapan surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar tanggal 12 Desember 2025.
"Menyatakan informasi berupa salinan surat keterangan kesetaraan atas pendidikan grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka," ujarnya.
Selain itu, KIP juga menyatakan informasi salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai informasi terbuka, yaitu dalam bentuk checklist kelengkapan yang diunggah oleh Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.3 dan paragraf 6.4 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," pungkasnya.










