Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat
TORAJA UTARA, iNews.id- Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kanit II Satres Narkoba Aiptu N dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Keduanya dinilai terbukti menerima setoran uang dari bandar narkoba. Sidang lanjutan Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa sore di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, memutuskan kedua anggota Polri tersebut melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polri, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan AKP AE dan Aiptu N terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran uang dari bandar narkoba.
"Kita bisa buktikan bahwasanya pertemuannya dengan bandar inisial O maupun A ada di hotel Rotterdam, kemudian penyerahan uang juga ada termasuk pelepasan salah satu tersangka yang ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta," ujar Kombes Zulham.
Majelis menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Selain itu, keduanya juga dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Dalam persidangan terungkap bahwa Aiptu N mengakui perbuatannya dan menjelaskan sejumlah fakta terkait penerimaan setoran tersebut. Sementara itu, AKP AE tidak mengakui tuduhan yang disampaikan kepadanya.
Meski demikian, komisi menyatakan memiliki bukti pertemuan antara AKP AE dengan bandar narkoba di sebuah hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang serta pelepasan salah satu tersangka kasus narkoba.
Selama proses persidangan, majelis memeriksa 11 orang saksi yang terdiri atas tersangka kasus narkoba, anggota kepolisian, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dari hasil pendalaman diketahui total setoran uang yang diterima mencapai lebih dari Rp100 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah tim Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram. Dari hasil pemeriksaan, bandar tersebut mengaku rutin memberikan setoran sekitar Rp10 juta setiap pekan kepada oknum polisi agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak diganggu aparat.
Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terlibat ataupun melindungi peredaran narkoba. Seluruh personel Polri diingatkan untuk menjaga integritas serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
Kedua terduga pelanggar diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Polri mengenai kode etik.










