Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

Berita Utama | inews | Senin, 9 Maret 2026 - 16:10
share

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan seorang pria bernama Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Kasus tersebut terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora dan viral di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga barang bukti.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Agus Palon terbukti dengan sengaja melintasi jalan cor yang masih dalam kondisi basah. Tindakan tersebut menyebabkan sebagian permukaan jalan mengalami kerusakan.

Jalan yang dirusak merupakan proyek peningkatan jalan Turirejo–Palon–Nglobo yang menghubungkan Kecamatan Jepon dengan Kecamatan Jiken. Proyek jalan rigid beton itu memiliki panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Blora sebesar Rp1,198 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan masa pengerjaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Palon tidak dilakukan penahanan.

“Ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Zaenal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Blora.

Topik Menarik