Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Berita Utama | inews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 17:10
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025 lalu. Salah satunya yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

Selain Delpedro, ketiga terdakwa lain yakni Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, Jumat (6/3/2026).

Dalam pertimbagannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa sebagai berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak memuat ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.

Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut untuk melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa.

Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro cs dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan dan memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Harika.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dihukum dua tahun penjara. Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu yakni mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Masing-masing terdakwa merupakan pengelola dari akun tersebut. Belasan konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.

Pada intinya, jaksa menilai belasan konten yang disetujui untuk diunggah para terdakwa dinilai berisi penghasutan yang memantik masyarakat termasuk anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," ucap jaksa.

Topik Menarik