Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Berita Utama | inews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 14:44
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengusulkan mekanisme ambang batas parlemen (parliamentary threshold) baru sebagai solusi untuk menekan angka suara sah yang terbuang dalam Pemilu. 

Yusril menuturkan, mekanisme ini bukan lagi menggunakan persentase perolehan suara nasional, tapi usulannya agar syarat masuk parlemen didasarkan pada jumlah kursi yang selaras dengan alat kelengkapan dewan, yakni komisi di DPR.

Dia mengusulkan agar penentuan minimum kursi partai politik untuk melenggang ke Senayan dihitung berdasarkan jumlah komisi yang ada. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi.

"Sekarang pikirannya begini, yang coba kita pikirkan sama-sama nih untuk menentukan berapa minimum kursi supaya bisa masuk ke parlemen itu tidak didasarkan pada persentase. Tapi dihitung berapa banyak komisi yang ada di DPR. Sekarang komisi ada 13, maka partai minimal harus bisa mengisi 13 komisi itu," ujar Yusril saat menghadiri Seminar nasional Sekber GKSR, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Mekanisme ini, kata Yusril, harus diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan, berapa jumlah kursi yang dibutuhkan dari setiap komisi yang ada di DPR.

Menurutnya, masalah utama dalam sistem persentase selama ini adalah banyaknya suara rakyat yang hilang karena partainya tidak mencapai ambang batas. Untuk mengatasi hal tersebut, usulan ini menawarkan mekanisme "Fraksi Gabungan" bagi partai-partai yang perolehan kursinya di bawah angka 13.

Dia mencontohkan, jika sebuah partai hanya memperoleh 12 kursi atau bahkan hanya 1 kursi, mereka tidak harus langsung dinyatakan gugur. Partai-partai tersebut diberikan hak untuk bergabung dengan partai lain hingga mencapai syarat minimal 13 kursi agar bisa membentuk satu fraksi gabungan di DPR.

"Andai kata partainya pak OSO nih, Hanura dapat 12 (kursi), apa harus out? Kalau out, hilang lagi suara. Cari saja satu partai lain yang dapat satu (kursi), 'Bung Gabung Sini 13', maka masuk ke DPR," kata dia.

Usulan terkait mekanisme ini merujuk pada praktik sejarah Pemilu 1999. Di mana partai-partai kecil yang tidak mencapai persentase tertentu tetap bisa duduk di parlemen dengan cara bergabung ke fraksi yang lebih besar atau membentuk fraksi gabungan.

Yusril meyakini usulan ini sebagai cara paling praktis untuk mengakomodasi aspirasi pemilih sekaligus menjaga efektivitas kinerja DPR. Dengan sistem ini, setiap partai yang masuk ke DPR dipastikan memiliki keterwakilan di setiap komisi yang ada.

"Nah ini cara yang saya lagi usulkan ke DPR. Mungkin merupakan cara paling praktis untuk menyelesaikan persoalan berat (suara terbuang) yang kita hadapi sekarang," ujarnya.

Topik Menarik