KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Berita Utama | inews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 14:02
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (6/3/2026). Dokumen-dokumen itu dibawa untuk membuktikan penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 sah.

Berdasarkan pantauan, Tim Biro Hukum KPK kemudian menyerahkan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. 

Dokumen tersebut memuat tentang alat bukti yang dimiliki KPK dalam menerapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji.

Tumpukan dokumen itu lalu diperiksa oleh hakim tunggal praperadilan. Sama halnya hakim, tim pengacara Gus Yaqut juga turut memeriksa berbagai macam dokumen yang diserahkan KPK tersebut.

Selain menyerahkan tumpukan dokumen, Tim Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan ahli di persidangan. 

Pada persidangan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menegaskan Yaqut telah diperiksa sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang ditandatangani Yaqut.

"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Pemohon," ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut tim hukum KPK, dalil pengacara Yaqut yang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap ingin meniadakan surat perintah yang mendasari awal penyidikan dilakukan.

Lebih lanjut, kata tim hukum KPK, gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos. Maka itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Topik Menarik