Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Utama | inews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 07:51
share

PELALAWAN, iNews.id - Aktivitas kafe remang-remang dan kedai tuak di Kabupaten Pelalawan, Riau memicu keresahan warga yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Suara musik keras dari sejumlah kafe dilaporkan mengganggu warga yang sedang melaksanakan salat tarawih di Kota Pangkalan Kerinci.

Padahal, Bupati Pelalawan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang mengimbau pemilik kafe remang-remang dan kedai tuak untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan oleh sebagian pemilik usaha.

Kesal dengan kondisi tersebut, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pemuda Peduli Pelalawan mendatangi kawasan lokalisasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, pukul 01.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, puluhan wanita yang diduga pekerja seks komersial terlihat sedang duduk di pinggir jalan menunggu pelanggan. Mengetahui kedatangan warga, mereka langsung berhamburan meninggalkan lokasi.

Para pemuda kemudian mendatangi salah satu rumah yang dijadikan kafe di kawasan tersebut. Mereka meminta pemilik usaha untuk menghentikan aktivitas dan mengusir para tamu yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras).

Selain itu, para pemuda juga mengingatkan pemilik kafe agar tidak lagi membuka usahanya selama bulan Ramadan. Mereka menegaskan akan menutup paksa lokasi tersebut jika imbauan tidak dipatuhi.

"Sekarang di Jalan Lingkar ini bukan hanya kedai tuak tapi sudah menjadi tempat prostitusi. Kalau ini tidak kita berantas maka akan menjadi penyakit yang bisa merusak Kabupaten Pelalawan, menimbulkan bencana dan lainnya," ujar pemuda peduli Pelalawan, Dedi Iswandi di lokasi.

Setelah dari lokalisasi Jalan Lingkar, rombongan pemuda melanjutkan penyisiran ke kedai tuak di belakang Pasar Baru, Kota Pangkalan Kerinci. Di lokasi tersebut, mereka menemukan kedai yang masih ramai pengunjung.

Pemilik kedai sempat berusaha menyembunyikan dua kardus miras, namun diketahui warga. Pemilik kedai kemudian berjanji akan memusnahkan miras tersebut.

Menurut pengakuannya, dia baru menerima surat edaran Bupati Pelalawan terkait larangan penjualan minuman keras selama bulan Ramadan dan berjanji akan mematuhinya.

Topik Menarik