Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

Terkini | inews | Rabu, 4 Maret 2026 - 09:16
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) yang tak diterima. KPK menyatakan, putusan ini menegaskan langkah hukum yang diambil sesuai aturan yang berlaku. 

"Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Rabu (4/3/2026). 

Budi turut menyinggung pertimbangkan hakim dalam putusan tersebut, yakni status DPO Paulus Tannos. 

"PT tidak memenuhi panggilan KPK, PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK, sesuai ketentuan KUHAP 1981. Dimana kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan," katanya.

"Karena kewajiban hadir belum dipenuhi, PT belum dalam penguasaan hukum Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa Paulus Tannos menunjukkan adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos pada Selasa (3/3/2026). Hasilnya, hakim menyatakan tidak diterima. 

Putusan ini dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten. 

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata hakim Rio. 

Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan. 

Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Topik Menarik