Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau

Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau

Terkini | inews | Selasa, 3 Maret 2026 - 23:19
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan kasus pembunuhan Gajah Sumatra yang ditemukan tanpa kepala tidaklah ringan. Dia berharap, kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ucap Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Dia menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. Bahkan, dia menyebut jika gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat disayangi Presiden Prabowo Subianto. 

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Provinsi Riau, tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” katanya.

Dia mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut. 

“Atas nama Kementerian Kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000. 

Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Topik Menarik