Polisi Tangkap 15 Orang Sindikat Pemburu Gajah Sumatera di Riau, 3 Masih Buron

Polisi Tangkap 15 Orang Sindikat Pemburu Gajah Sumatera di Riau, 3 Masih Buron

Nasional | inews | Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17
share

PEKANBARU, iNews.id – Tim gabungan Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menangkap 15 orang sindikat perburuan Gajah Sumatera. Dari catatan polisi, kejahatan perburuan gajah Sumatera dilakukan sejak tahun 2024. 

Kapolda Rau Irjen Heri Heryawan mengatakan, para pelaku merupakan eksekutor, pendana, penampung, perantara dan pembeli.

Mereka masing-masing berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Mereka ditangkap diberbagai lokasi di Pulau Sumatera. Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).

"Saat ini masih ada 3 orang lagi yang masih kita buru," kata Kapolda didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Selasa (3/3/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli mengatakan, dari kasus ini dilihat bahwa para pelaku bukan pemain amatiran tetapi sudah profesional. "Kalau dari caranya mereka adalah sindikat yang terorganisir," ucapnya.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus perburuan gajah Sumatera terjadi pada 25 Januari 2026 di Hutan Akasia Pelalawan.

Saat itu, ditemukan bangkai gajah dengan kondisi kepala sudah dipenggal dan tanpa gading. Gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak dan dimutilasi.

"Proses mutilasi ini berlangsung selama lima jam hingga malam hari, sebelum akhirnya pelaku RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading seberat 7,6 kg,” katanya. 

Hasil penelusuran mereka menjual dari penampung satu ke penempung lain dan akhirnya nilai tertinggi hampir Rp130 juta. Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti beberapa pasang gading gajah, senjata api parang dan lainnya.

Topik Menarik