Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. Pemerintah menegaskan, THR untuk swasta wajib dibayarkan H-7 Idulfitri.
"Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menekankan, THR wajib dibayarkan secara 100 persen dan tidak boleh dicicil.
"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga.
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan upah.
"Pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional," kata Airlangga.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat di Indonesia adalah 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan THR yang dibayarkan di sektor swasta yakni Rp124 triliun.










