3 Remaja di Tulungagung Ditangkap terkait Kepemilikan Bahan Peledak, Bubuk Mesiu Disita
TULUNGAGUNG, iNews.id - Personel Polsek Tanggunggunung, Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga remaja yang diduga terlibat kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 1,5 kilogram bubuk mesiu yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (28/2/2026) pukul 23.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi pembelian serbuk mesiu oleh seorang warga di Dusun Jaten, Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu (1/3/2026) pukul 00.30 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di rumah warga, petugas menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk merakit petasan, termasuk bubuk mesiu.
Dalam operasi tersebut, tiga remaja yang ditangkap berinisial DL (15), RB (15) dan AP (15), yang seluruhnya merupakan warga Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung.
Kisah Pilu Nenek Saudah Dipukuli hingga Dilempar Batu karena Tolak Aktivitas Tambang di Tanahnya
Selain bubuk mesiu seberat 1.500 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tiga kilogram lembaran kertas, empat gulungan petasan, dua stik bambu, satu cutter serta dua alat perekat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan petasan.
“Ketiga remaja beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanggunggunung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Nanang dikutip dari iNews Tulungagung.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 306 KUHP tentang pembuatan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak.










