Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

Nasional | inews | Senin, 2 Maret 2026 - 12:02
share

KARANGANYAR, iNews.id - Anggota Polres Karanganyar, Bripka Hajar Dwi Nugroho, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripa Hajar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama atau desersi.

Pemecatan dilakukan karena Bripka Hajar tidak masuk kerja lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Saat terakhir berdinas, Bripka Hajar menjabat sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Polres Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) dan sebelumnya pernah bertugas di satuan Brimob.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Senin (2/3/2026) pagi dan dipimpin Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti. Upacara juga diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, perwira dan para personel lainnya.

Sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan, telah dilakukan proses disiplin dengan beberapa kali melayangkan panggilan sidang kepada yang Bripka Hajar yang tercatat berdomisili di Tawangmangu, Karanganyar. 

Namun, Bripka Hajar tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Pemberhentian itu merujuk pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. 

Dalam keputusan tersebut, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Prosesi upacara ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Jateng serta pemberian tanda silang pada foto personel sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin dan integritas anggota.

“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Arman Sahti dikutip dari iNews Muria.

Dia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama demi menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Topik Menarik