8 Atlet Panjat Tebing Diduga Jadi Korban Kekerasan, Komisi X DPR RI Desak Hukuman Maksimal

8 Atlet Panjat Tebing Diduga Jadi Korban Kekerasan, Komisi X DPR RI Desak Hukuman Maksimal

Olahraga | inews | Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:37
share

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet panjat tebing. Dia mendesak hukuman maksimal bagi pelaku jika terbukti bersalah melalui proses hukum.

Hetifah menilai segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kasus ini juga mencederai nilai sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia olahraga.

Menurut dia, pelatihan nasional seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan mengejar prestasi. Insiden dugaan kekerasan di lingkungan tersebut menjadi perhatian serius.

“Kami tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Dia mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung pembentukan tim investigasi oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengusut dugaan kasus secara objektif.

“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menangani kasus tersebut,” ujar dia.

Hetifah juga menilai penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah tepat. Kebijakan tersebut dinilai perlu demi melindungi atlet serta menjaga kredibilitas proses pemeriksaan.

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” lanjut dia.


Dorongan Sanksi Seumur Hidup

Hetifah mendorong pemberian hukuman seberat-beratnya apabila pelaku terbukti bersalah. Selain pidana sesuai peraturan perundang-undangan, dia mengusulkan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas dia.

Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Laporan dapat dikirim melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id

Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban.

Kasus dugaan kekerasan terhadap delapan atlet panjat tebing menjadi perhatian publik. Komisi X DPR RI menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan atlet.

Topik Menarik