Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan transfer data Indonesia-AS dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia menegaskan, regulasi nasional tetap menjadi pegangan utama dalam melindungi data masyarakat.
"Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ya, berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ucap Meutya di Jakarta dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Dia menjelaskan, kesepakatan tarif dagang RI-AS memperkuat praktik perputaran data yang sudah berlangsung selama ini. Transfer data lintas batas bukan fenomena baru, karena masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia telah lama menggunakan berbagai platform digital dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat.
"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," tuturnya.
Meutya menuturkan, ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktik transfer data yang sudah berjalan sejak lama. Pemerintah tetap memosisikan UU PDP sebagai dasar perlindungan data pribadi warga negara.
"Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.
Penegasan serupa disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Dia menyebut, transfer data yang disepakati dalam ART Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP.
Adapun, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data untuk kebutuhan bisnis, termasuk sistem aplikasi. Transfer data lintas batas menjadi infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan, dan berbagai jasa digital lainnya.
"Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Haryo.
Kepastian aturan transfer data dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global memerlukan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan memadai.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," tuturnya.










