Ada-Ada Saja, 2 Pria di Kediri Tanam Ganja di Pot Rumah Berujung Masuk Penjara
KEDIRI, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua pria asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atas kasus peredaran narkotika. Mereka ditangkap karena menanam ganja dalam pot di rumah masing-masing.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan pada Kamis (26/2/2026) malam. Penangkapan bermula saat polisi menangkap tersangka berinisial H (36) warga Desa Sepawon.
Saat penggeledahan di rumah H, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot.
"Berdasarkan pengakuan H, biji ganja tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A (50). Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan A yang juga warga Plosoklaten," ujar AKP Sujarno dikutip dari iNews Kediri, Sabtu (28/2/2026).
Dari rumah H, petugas menemukan 11 batang ganja berusia sekitar 2 minggu yang ditanam dalam enam pot. Pengembangan kasus mengarah ke tersangka A. Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti lebih banyak, yakni 10 batang ganja usia 2 minggu dalam dua pot kecil.
Kemudian 33 batang ganja usia 3 bulan dalam delapan pot, 2 batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering seberat 3,60 gram dan dua unit ponsel milik tersangka.
AKP Sujarno menyebut para tersangka diduga sengaja menanam ganja di pot untuk mengelabui warga sekitar.
Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku memperoleh biji ganja dari seseorang berinisial F. Saat ini polisi masih memburu F yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas di balik kasus ganja di pot ini.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.










