Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, Jumat (27/2/2026). KPK mengungkap alasan menggeledah rumah eks pejabat Pati tersebut.
Penggeledahan untuk mendalami dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
"Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menyebut, pihaknya bisa terus mengembangkan penyidikan dari hasil penggeledahan di kediaman Riyoso itu.
"Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Bojan Hodak: Layvin Kurzawa dan Dion Markx Belum Main di Laga Persis Solo vs Persib Bandung
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono serta Kepala Desa Sukorukun, Karjan. Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.










