Kasus Sudewo, KPK Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, Jumat (27/2/2026). Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
"Penyidik menggeledah rumah saudara RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/2/2026).
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan itu. Hanya saja, Budi tidak merinci apa saja keterkaitan barang bukti itu dengan perkara ini.
"Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," tambah dia.
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono serta Kepala Desa Sukorukun, Karjan. Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.










